Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Nyabu di Bengkel Tulang Bawang Tengah, Dua Pria ini Disergap Polres Tulang Bawang Barat
Lampungpro.co, 11-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7707

Share

Tersangka DR dan WR saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan sabu. Kedua pria ini disergap saat nyabu di sebuah bengkel.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Narkoba Iptu Yopi, menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29). Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga.

Informasinya, ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel. Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kasat Kasat Resnarkoba, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa  satu buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian satu buah sendok/sekop shabu, dua buah selang pipet, satu buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, satu buah korek api gas warna kuning, satu unit handphone merk nokia warna putih, dan satu buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang dua buah pipet yang dibengkokkan. 

Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka, terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

978


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved