MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Andalas Cermin, Rawa Pitu, Tulang Bawang inisial DP (24), ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang setelah didapati mengkonsumsi narkotika jenis sabu. DP ditangkap pada Jumat (16/7/2021) di gubuk penyeberangan perahu Kampung Andalas Cermin.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,64 Gram. Kemudian ditemukan plastik klip kecil berisi sabu dan empat bungkus plastik klip kosong.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan di Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat, sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. "DP dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Anton Saputra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
2464
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia