BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kali Konflik antara manusia dengan satwa liar. Di antaranya konflik manusia dengan gajah di Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, konflik manusia dengan beruang madu di Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat maupun di Pesawaran.
"Konflik yang terjadi tersebut menimbulkan kerugian berupa rusaknya tanaman pertanian dan perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar. Bahkan konflik itu bisa menimbulkan korban jiwa, kata Plt. Sekdaprov Hamartoni Ahadis, saat membuka Penguatan Koordinasi Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (6/4/2018).
Sehingga, kata dia, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar. Hal itu sebagai implementasi Keputusan Gubernur Lampung No. G/459/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung.
Selain itu, SK Gubernur No. G/460/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar. Menurut dia, sepanjang tahun 2017-2018 populasi satwa gajah maupun harimau Sumatera menurun akibat pemburuan liar.
Untuk itu, Pemprov Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, instansi seperti TNI/Polri, dan pengamat lingkungan. Pemprov sangat menaruh perhatian kepada satwa yang sudah ada Undang Undang perlindungannya.
Melihat konflik manusia-satwa liar yang berhubungan dengan keselamatan manusia dan satwa, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan beberapa upaya. Salah satunya mengoptimalkan tim koordinasi dan satgas penanganan satwa liar sesuai SK Gubernur," kata dia.
Saat ini, Pemerintah akan lebih bijaksana dalam memahami kehidupan satwa liar, sehingga tindakan penanganan dan pencegahannya dapat lebih optimal dan berdasarkan akar permasalahannya dengan membentuk TIM Koordinasi.
Tim ini sendiri beranggotakan unsur pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK. Kemudian, unsur Pemerintah Provinsi Lampung yang meliputi Komisi II DPRD Provinsi Lampung, tenaga Ahli Gubernur bidang kehutanan serta Badan/Dinas terkait.
Juga melibatkan unsur pemerintah kabupaten yaitu para Sekda Kabupaten/Kota, unsur akademisi, unsur mitra konservasi/NGO, dan unsur BUMN/swasta/perusahaan. Tim Koordinasi ini, memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya pencegahan dan penanganan konflik, kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10398
Kominfo Lampung
400
Kominfo Lampung
349
277
14-Jul-2025
400
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia