Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disdikbud Bandar Lampung Siapkan Penempatan Siswa yang Belum Lolos PPDB ke SMP Negeri
Lampungpro.co, 09-Jul-2026

Sandy 230

Share

PLT Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan seluruh calon peserta didik yang belum diterima dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap memiliki kesempatan untuk bersekolah di SMP Negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung. Data tersebut akan menjadi dasar penempatan siswa yang belum lolos pada proses seleksi PPDB.

"Masyarakat yang anaknya belum diterima dapat melapor ke Dinas Pendidikan. Kami akan memfasilitasi penempatannya ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota, namun penentuan sekolah disesuaikan dengan ketersediaan tempat," ujar M. Nur Ramdhan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, penempatan siswa akan dilakukan setelah seluruh tahapan daftar ulang selesai. Langkah tersebut diperlukan agar Disdikbud mengetahui secara pasti jumlah kursi yang masih tersedia di masing-masing sekolah.

"Setelah proses daftar ulang selesai, baru dapat dipastikan sekolah mana saja yang masih memiliki kuota. Saat ini kami masih menunggu data final jumlah siswa yang telah melakukan daftar ulang," jelasnya.

Menurut Ramdhan, siswa yang belum memperoleh sekolah nantinya akan ditempatkan secara manual berdasarkan ketersediaan kuota di SMP Negeri yang masih dapat menerima peserta didik. Proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar penyaluran siswa berjalan tertib dan merata.

Disdikbud juga mengimbau orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima segera melapor ke kantor dinas dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Seluruh berkas akan diverifikasi sebelum peserta didik diarahkan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak atas pendidikan di sekolah negeri meskipun belum berhasil diterima pada tahap awal PPDB. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved