Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Baru CPNS 2018 Tak Kurangi Kualitas Seleksi
Lampungpro.co, 23-Nov-2018

Erzal Syahreza 826

Share

CPNS 2018, Aturan Baru CPNS 2018, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Polda Lampung, Lampung Raya, PNS Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.

BACA JUGA: Jaga Kualitas dan Isi Formasi, Ini Aturan Terbaru CPNS 2018

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK). "Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB, ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementrian PANRB, Setiawan, Jumat (23/11/2018).

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220. Peraturan Menteri PANRB tersebut juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (***/PRO3)

Simulasi Penentuan Peserta SKB CPNS 2018.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Transportasi Massal Bandar Lampung: Masih Jadi Kebutuhan,...

Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...

391


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved