Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Baru Ojek Online Berlaku di Lima Kota Ini
Lampungpro.co, 01-May-2019

Erzal Syahreza 600

Share

Ojek Online, Aturan Baru Ojek Online

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp 2.000 per kilometer (km) akan mulai berlaku besok, 1 Mei 2019. Pemberlakuan tarif baru ojol ini dalam tahap awal berlaku di lima kota. Aturan mengenai ojol ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ. Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Di pekan pertama pemberlakuan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi. Ragam masukan menjadi pertimbangan pemerintah terhadap aturan tersebut.

"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," tambah Budi Karya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan baru ini bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, aturan ini disusun melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah, aplikator, akademisi hingga pengemudi.

"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," ujar Budi.

"Jadi saya kira ini adalah pilihan terbaik, mudah mudahan respons akan positif, terutama kepada masyarakat agar memahami apa yang menjadi keputusan," tambah Budi.

Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3750


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved