BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal Djunaidi langsung ditahan Kejati Lampung, terhadap kasus korupsi dana yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Arinal jadi tersangka, setelah lebih dari 8 jam diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, saat menggeledah rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Arinal langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung. Melalui jeruji besi jendela mobil, Arinal tampak terduduk lesu di kursi belakang, dengab tatapan kosong mengarah ke luar jendela.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung, menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam dalam kasus tersebut.
Ada pun ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB inisial MHH, Direktur Utama Operasional PT LEB berinisial BKN, dan Komisaris PT LEB berinisial HW. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Alhamdulillah semoga cepat membusuk didalam penjara nanti manusia manusia koruptor memang harus di do,a kan cepat mati karna mungkin hanya do,a rakyat yg membuat yang lain takut korupsi.
Anonymous
Paling seminggu sudah bebas hukum Indonesia tajam kebawah tumpul keatas formalitas aja itu
Anonymous
Paling seminggu sudah bebas hukum Indonesia tajam kebawah tumpul keatas formalitas aja itu
Anonymous
Alhamdullilah
Anonymous
Pantas di Lampung daerahnya ga maju maju Ternyata dana habis si babat
Anonymous
Aciaaan !!
Anonymous
Selamat m***k bui yay..sbgai orang lampung sy malu sekali . Smoga tdk usah pulang dr bui dalam keadaan hidup.
Bandar Lampung
503
Kominfo Lampung
576
Kominfo Lampung
593
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia