Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Korupsi Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar, Mantan Gubernur Lampung Arinal Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 28-Apr-2026

Febri 303

Share

Mantan Gubernur Lampung Arinal saat Ditahan Kejati | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal Djunaidi langsung ditahan Kejati Lampung, terhadap kasus korupsi dana yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

Arinal jadi tersangka, setelah lebih dari 8 jam diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, saat menggeledah rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).

Arinal langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung. Melalui jeruji besi jendela mobil, Arinal tampak terduduk lesu di kursi belakang, dengab tatapan kosong mengarah ke luar jendela.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung, menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam dalam kasus tersebut.

Ada pun ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB inisial MHH, Direktur Utama Operasional PT LEB berinisial BKN, dan Komisaris PT LEB berinisial HW. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved