BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal Djunaidi langsung ditahan Kejati Lampung, terhadap kasus korupsi dana yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Arinal jadi tersangka, setelah lebih dari 8 jam diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat dua kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp 38,5 miliar, saat menggeledah rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025).
Arinal langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung. Melalui jeruji besi jendela mobil, Arinal tampak terduduk lesu di kursi belakang, dengab tatapan kosong mengarah ke luar jendela.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung, menetapkan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam dalam kasus tersebut.
Ada pun ketiganya yakni Direktur Utama PT LEB inisial MHH, Direktur Utama Operasional PT LEB berinisial BKN, dan Komisaris PT LEB berinisial HW. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
397
302
28-Apr-2026
251
28-Apr-2026
392
28-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia