Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Baru Tarif Ojek Online Diperluas, Hari ini Kemenhub Panggil Gojek dan Grab
Lampungpro.co, 07-Aug-2019

Heflan Rekanza 871

Share

ATURAN OJEK ONLINE, OJOL, TARIF BARU, KEMENHUB, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu sudah menerapkan aturan baru tarif ojek online.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan Kemenhub akan memanggil dua aplikator yakni Gojek dan Grab untuk membahas tentang perluasan tarif baru tersebut. "Rencananya besok kita panggil dan kedua aplikator bisa mempersiapkan hari Kamisnya untuk mengaplikasikan perluasan jadi 82%," kata Yani, Selasa (6/8/2019).

Dia menambahkan saat ini sekitar 40% tarif baru dari target 220 Kabupaten/Kota. Menurut Yani, kendala yang dihadapi aplikator adalah penyesuaian algoritma yang ada di aplikasi mereka, sehingga perluasan harus dilakukan secara bertahap. Yani mengungkapkan, setelah nantinya 82% sudah berlaku maka Kemenhub akan melakukan evaluasi apakah perluasan tersebut berjalan sesuai dengan rencana pemerintah.

"Kita lakukan evaluasinya, kepatuhan 85% saja sudah kita anggap bagus apalagi sekarang tidak ada gejolak seperti penolakan dari konsumen ke aplikasi atau kepada driver kan? Itu dampak sosial yang terjadi, makanya kita terus lanjutkan. Kalau semua sudah dilakukan maka 3 bulan itu kita lakukan evaluasi," imbuh dia. Ini artinya, evaluasi bisa dilakukan pada Januari tahun depan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved