KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di tahun 2023, Jumat, (10/2/2023). Rapat yang di laksanakan di ruangan sidang DPRD, di ikuti 41 sesuai daftar hadir dan di pimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Waka I Agus Sartono, A.Md dan Waka II Agus Sutanto, S.T. Hadir pula Sekretaris DPRD Lampung Selata Thomas Amirico, S.STP., M.H.
Rapat Paripurna internal dilgelar dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 2024 Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019 2024, ucap Ketua DPRD Lamsel.
Hendry Rosyadi juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah dibahas dan diagendakan pada saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 yang lalu.
Adapun dasar dari digelarnya paripurna tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pasal 36 Ayat (2) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Dinyatakan Bahwa Pimpinan DPRD Berhenti Dari Jabatannya Sebelum Berakhir Masa Jabatannya Karena Diberhentikan Sebagai Pimpinan DPRD;
2. Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang Berhenti Diusulkan Oleh Pimpinan Partai Politik Untuk Diumumkan Dalam Rapat Paripurna;
3. Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Pimpinan DPRD Mengusulkan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Bupati / Walikota.
4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Lampung Selatan Nomor 009-001/B/DPC-GERINDRA/LS/LPG/2023 Tanggal 27 Januari 2023 Perihal Penyampaian Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 20 Januari 2023.
dari poin ke 4 (empat) dari surat tersebut adalah menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra yaitu Sdri. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 2024, untuk menggantikan Sdr. Waris Basuki, S.H., Kata Hendry
Selain itu, pada poin 4, dalam pembacaan laporan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Lampung Selatan, Sekretaris DPRD juga menyampaikan penggantian Sdr. Bambang Irawan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA kepada Sdr. Untung Setia Budi, S.Pd,I.
Kagiatan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD tentang berita acara usulan pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019 2024, yang kemudian hasilnya akan diteruskan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lampung Selatan guna mendapatkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan wakil DPRD. (rls)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2067
Olahraga
13815
Bandar Lampung
7141
Lampung Tengah
4199
159
20-May-2025
259
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia