JAKARTA (Lampungpro.co): Mengawali 2021, Dewan Pers mengeluarkan sikap tentang kemerdekaan pers dan berpendapat dalam menyikapi perkembangan akhir-akhir ini. Dikutip dari laman Dewan Pers, Sabtu (2/1/2021), Ketua Dewan Pers, Muhmmad Nuh, menyamapikan empat poin dalam menyikapi dinamika pers dan kebebasan berpendapat.
Pertama, kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi UUD dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut. Kedua, kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan diperjuangan bersama.
Ketiga, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keempat, dalam momentum awal 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua untuk bersama-saa menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhammad Nuh yang juga mantan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menegaskan, dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik. Secara prinsip dan moral, kata dia, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia