Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, DPRD dan Pemprov Lampung Usulkan Barcode Pengisian di SPBU Dicocokkan Sesuai STNK
Lampungpro.co, 09-Oct-2026

Febri 303

Share

DPRD dan Pemprov Lampung Saat Awasi Pendistribusian BBM Subsidi di SPBU | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari DPRD Lampung, terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

​Sorotan tersebut, disampaikan Anggota DPRD Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Fauzan Sibron menduga, masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan, serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.

​"Saya belum melihat ada penguraian antrean, namun justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga, ini ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU," kata Fauzan Sibron dalam keterangannya, Kamis (7/10/2026).

​Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar. Namun faktanya, banyak satu mobil yang menggunakan beberapa barcode, dengan modus mengganti pelat.

​Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga, guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut, mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

​"Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian discan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya. Namun langkah pencocokan fisik STNK ini, harus selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir Migas," ujar Fauzan Sibron.

​Dalam peraturan yang ada di BPH Migas, sudah tertera barcode mekanismenya diinput melalui STNK, maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved