Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ayah Gauli Anak Kandung di Lampung Barat, Komnas PA: Hukum Seumur Hidup
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Amiruddin Sormin 1603

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, meminta hukuman seberat-beratnya bagi DA (45) warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat yang menyetubuhi putri kandungnya layaknya suami istri selama enam tahun. Menurut Arist, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami mendorong Polres Lampung Barat untuk menetapkan perbuatan DA sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," kata Arist Merdeka Sirait, kepada Lampungpro.com, Rabu (3/7/2019).

Pihaknya memberikan apresiasi atas kerja cepat Polres Lampung Barat dalam menangani perkara kejahatan seksual itu. "Dalam menyongsong Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2018, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya," kata Arist.

BACA SEBELUMNYA: Enam Tahun Gauli Anak Kandung, Polisi Ciduk Warga Belalau Lampung Barat ini

Menurut dia, kejahatan seksual yang diakukan DA memenuhi unsur Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kemudian, ketentuan Pasal 64 KUHPidana sudah terpenuhi, maka DA dapat diancam hukuman 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, karena korban masih dalam asuhan pelaku," kata Arist. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved