JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, meminta hukuman seberat-beratnya bagi DA (45) warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat yang menyetubuhi putri kandungnya layaknya suami istri selama enam tahun. Menurut Arist, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Kami mendorong Polres Lampung Barat untuk menetapkan perbuatan DA sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," kata Arist Merdeka Sirait, kepada Lampungpro.com, Rabu (3/7/2019).
Pihaknya memberikan apresiasi atas kerja cepat Polres Lampung Barat dalam menangani perkara kejahatan seksual itu. "Dalam menyongsong Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2018, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya," kata Arist.
BACA SEBELUMNYA: Enam Tahun Gauli Anak Kandung, Polisi Ciduk Warga Belalau Lampung Barat ini
Menurut dia, kejahatan seksual yang diakukan DA memenuhi unsur Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kemudian, ketentuan Pasal 64 KUHPidana sudah terpenuhi, maka DA dapat diancam hukuman 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, karena korban masih dalam asuhan pelaku," kata Arist. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3355
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia