JAKARTA (Lampungpro.com): Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Namun, sayangnya tidak semua PNS merasakan hal itu.
Kondisi itu terjadi pada PNS di Pemerintah Kabupaten�Blitar, yang dikabarkan terlibat kasus hukum, tapi tidak mendapat bantuan hukum. Mendengar kondisi itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian berinisiatif untuk memberikan solusi terbaik. Tak hanya di Blitar tetapi di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan merespon secepatnya. Seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, Jumat (25/8/2017), dilansir Korpri.Id (Grup Lampungpro.com).
Selain itu, terungkap juga kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan baru yang sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 di mana sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. "Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan dari peraturan lama yang masih berlaku," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia