Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Badan Kepegawaian Negara akan Berikan Bantuan bagi PNS yang Bermasalah dengan Hukum
Lampungpro.co, 25-Aug-2017

Lukman Hakim 2249

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Namun, sayangnya tidak semua PNS merasakan hal itu.

Kondisi itu terjadi pada PNS di Pemerintah Kabupaten�Blitar, yang dikabarkan terlibat kasus hukum, tapi tidak mendapat bantuan hukum. Mendengar kondisi itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian berinisiatif untuk memberikan solusi terbaik. Tak hanya di Blitar tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan merespon secepatnya. Seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, Jumat (25/8/2017), dilansir Korpri.Id (Grup Lampungpro.com).

Selain itu, terungkap juga kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan baru yang sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 di mana sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. "Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan dari peraturan lama yang masih berlaku," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved