Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bakal Jadi Bom Waktu, Ratusan Kapal Ikan di Lampung Timur Tidak Melaut
Lampungpro.co, 18-Jul-2017

Amiruddin Sormin 2200

Share

LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.com): Ratusan kapal penangkap ikan di Kuala Penet, Lampung Timur, sejak sepekan terakhir tidak melaut karena terkendala Surat Edaran Kementerian Keluatan dan Perikanan tentang Perpanjangan Masa Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik (cantrang, dogol, arad, lampara dasar) tertanggal 19 Juni 2017. Nelayan mengancam jika minggu ini belum ada kejelasan, bakal terjadi gejolak.

"Sekarang ratusan kapal di Lampung Timur ditahan dan tidak melaut. Ini karena amanat Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang pendampingan nelayan terdampak permen 71/2016," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung Marzuki Yazid, di Bandar Lampung, Selasa (18/7/2017).

Sejumlah nelayan mengeluhkan belum jalannya pengukuran kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang. Menurut para nelayan, jika minggu depan HNSI tidak bisa berbuat dan mencari solusi, akan terjadi perang antara bagan dan dogol.

Terkait hal ini, menurut Marzuki Yazid, pada tahap awal adalah harus ukur ulang sebelum mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sementara. "Tapi KSOP dan Perla tetap tidak mau ukur jika kapal nelayan di bawah 10 gross ton ini, tidak daftar lewat online," kata Marzuki.

Dia mengakui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten dan Provinsi tidak bisa berbuat apa apa menghadapi sikap tegas KSOP. Jika minggu depan, nelayan nekat melaut, itu karena kemanusiaan. Melaut tanpa dokumen berpotensi konflik dengan nelayan lain. "Ini sulit terkendali karena dianggap trabas aturan," kata Marzuki.

DKP Provinsi Lampung melalui Surat Edaran tanggal 10 Juli 2017, meminta kepada seluruh nakhoda, pemilik kapal, dan pengurus tidak mengoperasikan kapal penangkap ikan sebelum mematuhi SE Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 8.664/DIPT /PI.22O/V1/2O17 Tanggal 19 Juni 2017. Surat tersebut berisi perpanjangan masa peralihan Alat Penangkapan Ikan (API) pukat tarik seperti cantrang, dogol, arad, dan pukat hela di perairan Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved