Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bakar Bendera Merah Putih, Perempuan Asal Lampung Utara Resmi Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 04-Aug-2020

Heflan Rekanza 4058

Share

Ilustrasi bendera merah putih | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Polisi tetapkan tersangka warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara berinisial MA terkait aksinya yang melakukan pembakaran bendera merah putih, Minggu (2/8/2020). Sebelumnya aksi pembakaran tersebut, beredar di sebuah akun media sosial Facebook inisial MVDH yang memperlihatkan video membakar bendera.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara. Kasus ini juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ada beberapa unsur yang terpenuhi.

"Kami sudah menetapkan MA sebagai tersangka. Sebab beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi. Meskipun demikian, MA belum kami tahan karena dalam beberapa keterangannya berubah-ubah," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (4/8/2020).

Hingga kini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan, untuk memastikan apakah MA ini benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa empat orang sebagai saksi, mulai dari tetangga sekitar, Ketua RT, hingga pihak keluarga. Hasilnya menyebutkan bahwa, MA mengalami gangguan jiwa.

"Hasil keterangan dari para saksi, menyebutkan MA ini alami gangguan kejiwaan. Namun kami masih akan memastikan kondisinya, berdasarkan hasil observasi dari rumah sakit jiwa. Kalau terkait status pelaku, ini sudah dinaikkan statusnya," ungkap Bambang Yudho Martono.

Apabila nantinya pelaku MA, hasilnya tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan dilanjutkan hingga pledoi 21. Apabila hasilnya benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan di SP3. (TIM/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved