BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan upaya penyelundupan satwa burung dengan modus baru pada Senin (17/2/2025).
Ada pun modus baru tersebut, dilakukan dengan cara dimuat dalam mobil Truk Fuso dari Pekanbaru hendak ke Bekasi, membawa 982 ekor burung illegal yang dikamuflase dalam boks diletakkan di dalam sasis truk.
Tim mengamankan sopir merupakan warga Jawa Barat masing-masing inisal IS (24) asal Desa Hegarmana, Bayongbong, Garut, Jawa Barat, dan AH (28) asal Desa Sundawenan, Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, Truck Fuso tersebut diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, saat petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut.
"Saat diperiksa, tim kami menemukan tumpukan keranjang putih bekas pengemas buah di sasis truk. Lalu truk dan sopir kami kawal ke Kantor Karantina," kata Akhir Santoso dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Saat diperiksa sasis truk, petugas menemukan 65 keranjang pengemas buah yang berisi 982 ekor burung dengan kondisi yang sangat tidak layak. Dari jumlah tersebut, sekitar 250 ekor burung diantaranya termasuk kategori satwa yang dilindungi, sehingga penyelundupan ini menjadi pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan satwa liar.
"Ada pun rinciannya, burung Siri-Siri 27 ekor, Kinoy 125 ekor, Cucak Ranting 60 ekor, Cucak Biru 12 ekor, Cucak Ijo Mini 36 ekor, Sri Gunting Kelabu 9 ekor, Poksay Mandarin 14 ekor, dan Cucak Ijo 11 ekor," ujar Akhir Santoso.
Kemudian Serindit 18 ekor, Pleci 600 ekor, Sikatan 43 ekor, air mancur 11 ekor, kepodang empat ekor, dan Kutilang Emas 12 ekor. Dua sopir telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,
Sementara burung-burung yang selamat telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III untuk dilepasliarkan kembali.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan, upaya penyelundupan tersebut menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya. Penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ungkap Donni Muksydayan.
Kasus tersebut, juga turut menjadi peringatan penting bagi upaya pelestarian satwa liar di Indonesia, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keberagaman hayati tanah air. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
334
Lampung Timur
1049
143
21-Feb-2025
141
21-Feb-2025
152
21-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia