WAY KANAN (Lampungpro.com): Al (39), seorang bandar narkoba, ditangkap tim gabungan Polres Way Kanan, di rumahnya, di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambanganumpu, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (16/2/2017). Saat ditangkap, polisi menemukan sabu dalam magicom dan tiga plastik klip besar isi 16 paket plastik kecil sabu seberat 2,81 gram siap edar. Kemudian satu plastik klip besar sabu seberat 3,03 gram," kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto.
Tersangka merupakan bandar narkoba yang sudah lama dicari dan sudah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat karena sering mengedarkan barang haram tersebut.
"Tersangka memang licin seperti belut dan sudah jadi target operasi. Kali ini dia bisa kami tangkap. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita 14 lembar STNK motor dan dua lembar STNK mobil serta satu unit timbangan digital. Kuat dugaan pembeli sabu dari tersangka menggunakan STNK tersebut sebagai jaminan. Kami kembangkan ke arah sana," kata Yudy, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Nelson Siahaan.
Tersangka Al dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
385
KOPI PAHIT
385
385
14-Feb-2026
813
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia