Tersangka merupakan bandar narkoba yang sudah lama dicari dan sudah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat karena sering mengedarkan barang haram tersebut.�
"Tersangka memang licin seperti belut dan sudah jadi target operasi. Kali ini dia bisa kami tangkap. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita 14 lembar STNK motor dan dua lembar STNK mobil serta satu unit timbangan digital. Kuat dugaan pembeli sabu dari tersangka menggunakan STNK tersebut sebagai jaminan. Kami kembangkan ke arah sana," kata Yudy, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Nelson Siahaan.�
Tersangka Al dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia