Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandar Narkoba Simpan Sabu Dalam Magicom
Lampungpro.co, 16-Feb-2017

Lukman Hakim 1212

Share

Tersangka merupakan bandar narkoba yang sudah lama dicari dan sudah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat karena sering mengedarkan barang haram tersebut.�

"Tersangka memang licin seperti belut dan sudah jadi target operasi. Kali ini dia bisa kami tangkap. Selain barang bukti sabu, kami juga menyita 14 lembar STNK motor dan dua lembar STNK mobil serta satu unit timbangan digital. Kuat dugaan pembeli sabu dari tersangka menggunakan STNK tersebut sebagai jaminan. Kami kembangkan ke arah sana," kata Yudy, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Nelson Siahaan.�

Tersangka Al dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22225


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved