JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, tidak mewariskan beban utang pinjaman kepada kepala daerah berikutnya. Warisan beban utang itu dikhawatirkan mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Implikasinya tentu ke masyarakat. Khawatirnya di tahun berikutnya kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Bandar Lampung terganggu. Itu yang saya baca dari sisi administrasi keuangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Adrian, kepada Lampungpro.com, di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Ardian mengingatkan jangan sampai beban belanja dan utang itu nanti diestafetkan ke periode berikutnya. Pasalnya, kata dia, setiap pinjaman multiyears terikat dengan periode waktu. Dia mengakui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memberikan pertimbangan atas usulan pinjaman daerah Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp237,9 miliar pada 27 Maret 2017. Pinjaman itu antara lain untuk flyover Teuku Umar-ZA Pagar Alam, underpass ZA Pagar Alam-Sumantri Brojonegoro.
Namun Ardian mengingatkan, pertimbangan itu bukan persetujuan. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Misalnya, mematuhi ketentuan Kementerian PUPR karena jalan yang akan dibuat flyover dan underpass adalah aset pemerintah pusat dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan terkait batas defisit anggaran. Jika kedua hal tersebut tidak dipenuhi, pertimbangan Menteri Dalam Negeri itu, batal demi hukum," kata Ardian.
Pinjaman dapat diajukan jika defisit anggaran tidak melebihi 2,5% dari total APBD. Namun, defisit APDB Kota Bandar Lampung TA 2017, setelah direvisi mencapai 7,8%. Dengan demikian, berdasarkan peraturan Pemkot Bandar Lampung harus meminta persetujuan pelampauan batas maksimal defisit kepada Menteri Keuangan. "Sampai sekarang kami belum dapat informasi apakah Pemkot Bandar Lampung sudah mengajukan itu ke Menteri Keuangan," kata Ardian.
Ardian juga mengakui, daerah berhak berutang jika pengeluaran lebih besar. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi ruang bagi daerah untuk pinjaman jangka pendek, menengah, dan panjang.
Apapun sumbernya, kata dia, begitu dibelanjakan harus masuk APBD. Pintu keluar untuk belanja diikat Pasal 282 UU 23/2014, bahwa APBD hanya boleh dibelanjakan di wilayah yang merupakan kewenangannya. Artinya, kalau ternyata pemerintah daerah membiayai kegiatan yang bukan wewenangannya, pasti melanggar UU 23/2014.
"Sekarang yang dibangun adalah flyover. Pertanyaannya, itu urusan pemda atau bukan. Kalau ternyata bukan, bisakah Pemkot Bandar Lampung membiayai? Sepemahaman saya, yang bisa dibiayai APBD kalau itu kewenangannya. Flyover yang dibangun itu wewenang Bandar Lampung atau bukan? Kalau bukan, berarti tidak boleh. Kalau ternyata ada aturan lain yang membolehkan cek dasarnya apa. Syaratnya terpenuhi atau tidak? Apabila tidak terpenuhi, jelas tidak bisa dibangun," ujar Ardian.
Dia mengingatkan agar Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Evaluasi yang dilakukan Gubernur Lampung, kata Ardian, dalam rangka penugasan itu. Gubernur berkewajiban mengevaluasi rancangan perda APBD Kabupaten/Kota. "Kami menerima LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari Provinsi Lampung terhadap APBD Kota Bandar Lampung. Apabila ada Peraturan Wali Kota yang tidak sejalan dengan evaluasi Gubernur, pasti saya aminkan," kata Ardian.
Terkait hal ini, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, mengatakan pangkal persoalannya bukan pada pembangunan flyover, tapi evaluasi APBD. "Dari hasil evaluasi itu, kami menilai Pemkot Bandar Lampung belum selesai memenuhi urusan wajibnya. Sehingga berdasarkan UU 23/2017, Pemprov Lampung tidak memperkenankan Pemkot Bandar Lampung menjalankan kegiatan di luar kewenangannya," kata Gubernur Ridho.
Pemprov Lampung menilai banyak kewajiban dan tunggakan Pemkot yang belum tuntas kepada pihak ketiga, termasuk urusan kepegawaian, kesehatan, dan pendidikan. "Itu kewajiban Pemkot. Ketika itu belum selesai, kita tidak izinkan mengambil kewenangan lain. Apa pun itu, seperti flyover di jalan nasional dan mengambil alih Stadion Pahoman. Nanti makin terbengkalai urusan wajibnya," kata Ridho.
Meskipun Pemkot mampu membangun di luar kewenagannya, tidak serta merta bisa membangun flyover tanpa izin teknis seperti detail engineering desaign, feasibility study, UKL/UPL, dan analisa menganai dampak lalu lintas. "Dulu kita tidak permasalahkan bangun flyover, karena kondisi keuangannya dalam batas wajar dan masih dalam kewenangannya," kata Ridho. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24928
Bandar Lampung
6997
170
22-Apr-2025
186
22-Apr-2025
178
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia