JAKARTA (Lampungpro.co): Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8/2022). Ada pun uang kertas baru itu, dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2 ribu Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, uang keluaran baru itu, resmi digunakan sebagai alat pembayaran sah diseluruh wilayah Indonesia. Uang itu mulai digunakan masyarakat pada 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang sudah ada.
"Uang TE 2022 ini, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Kemudian tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016," kata Perry Warjiyo dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Meski demikian, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 berupa desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang lebih baik. Inovasi tersebut, dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
"Uang baru ini, juga lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga semakin berkualitas dan terpercaya. Pengeluaran uang baru, tepat pada momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.
Peluncuran uang rupiah ini juga, merupakan wujud nyata komitmen Bank Indonesia, untuk menyediakan uang rupiah berkualitas dan terpercaya. Kemudian sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
Sementara pengedaran Uang TE 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat undang-undang mata uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat. Tentunya dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai undang-undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini, tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah, yang dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas maupun logam sebelumnya, masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah diseluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Masyarakat juga dapat menukarkan Uang TE 2022, melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Bisa juga dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut, dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Bank Indonesia mengajak seluruh komponen masyarakat, untuk cinta, bangga, dan paham rupiah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli 2022.
Pahlawan nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp100 ribu, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp50 ribu, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp20 ribu, dan Frans Kaisiepo pada Rp10.000. Kemudian Dr KH Idham Chalid pada pecahan Rp5 ribu, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp2 ribu, dan Tjut Meutia pada uang pecahan Rp1.000. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17515
902
06-Apr-2025
510
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia