BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Lampung, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menukarkan beberapa pecahan uang tahun emisi 1998 dan 1999.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999, Rp50 ribu Tahun Emisi 1999, Rp20 ribu Tahun Emisi 1998, dan Rp10 ribu Tahun Emisi 1998.
"Uang tersebut bisa ditukarkan dengan uang yang masih berlaku ke kantor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lampung sebelum tanggal 31 Desember 2018," ujar Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan, Minggu (24/6/2018).
Ia menjelaskan, jika masyarakat masih memiliki persediaan uang emisi tahun 1998 dan 1999 sesuai aturan yang tertera. Uang tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI atau bisa disimpan sebagai koleksi.
"Jadi, uang pecahan emisi tahun tersebut hanya bisa ditukarkan di BI, tidak bisa di bank lain. Kecuali memang berniat untuk koleksi/kolektor," jelasnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia