Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Bakal Bangkrut, OJK Nyatakan Kondisi Keuangan Bank Lampung Sehat
Lampungpro.co, 20-Jan-2020

Amiruddin Sormin 3405

Share

Kantor Pusat Bank Lampung di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membantah PT Bank Lampung, bakal bangkrut. OJK menegaskan tidak pernah menyebutkan Bank Lampung bakal bangkrut dan turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) seperti dalam pemberitaan media massa sebelumnya.

"Pemberitaan yang menyebutkan Bank Lampung bakal kolaps itu tidak benar, karena menurut catatan OJK tingkat kesehatannya cukup bagus. Salah satu indikatornya adalah CAR (capital adequacy ratio/rasio kecukupan modal) juga cukup baik yakni pada Desember 2019 di posisi 19,3%. Sementara, aturan OJK itu minimal 8%," kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna, kepada Lampungpro.co, Senin (20/1/2020).

Angka 19,3% itu, kata Indra, jauh di atas ketentuan. Di sisi lain, non performing loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah Bank Lampung terjaga baik yakni 0,9% atau di bawah 5%. "Kami menghimbau masyarakat tidak gegabah menyebutkan Bank Lampung bakal bangkrut. Tingkat kesehatannya itu terjaga dengan rating dan indikator yang bagus," kata Indra Krisna didampingi Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan, John Risnad.

BACA JUGA:�Penuhi Aturan Kasta Bank, Bank Lampung Optimistis Mampu Raih Modal Rp1 Triliun di 2020

Menurut Indra, Bank Lampung tidak mungkin turun kasta menjadi BPR, sepanjang pemegang sahamnya�mau menambah modal. "Manajemen Bank Lampung sudah mengajukan Rencana Bisnis Bank atau RBB dengan target pada 2020 menambah modal hingga Rp1 triliun. Artinya, manajemen punya perencanaan bisnis memperkuat modal. RBB ini harus dikomunikasikan ke pemegang saham," kata Indra.

Munculnya istilah turun kasta, menurut catatan Lampungpro.co�merupakan wacana bakal terbitnya Peraturan OJK (POJK) yang mengatur konsolidasi bank agar makin sehat. POJK itu, merupakan lanjutan dari POJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada akhir tahun lalu atau tepatnya 26 Desember 2019.

"Bank Lampung ini, dalam kondisi sehat. Rasio dan ratingnya terjaga baik. Oleh karena itu, OJK selalu mengawal agar operasionalnya mengikuti aturan agar rasio-rasio bank selalu dalam koridor," kata Indra. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved