LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Kotabumi lagi-lagi membantah terkait adanya permainan internal dengan pihak vendor PT. Lisna, dalam memberikan sanksi pada Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Lampung Utara.
Manager PLN UP3 Kotabumi, Hendra Yusnadi mengatakan, apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Standar Operasional (SOP). Bahkan, ia meminta semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal kinerja pihak vendor, maupun pihak internal PLN agar dapat berjalan sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan pihak PLN.
"Apa yang kita lakukan di lapangan telah sesuai dengan SOP. Termasuk adanya denda adminkstrasi yang kita berikan kepada konsumen," kata Hendra, saat mengklarifikasi kepada Lampungpro.co, di Kantor PLN UP3 Kotabumi, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, dengan adanya sanksi yang di berikan pihaknya terhadap konsumen, hal itu telah sesuai dengan mekanisme SOP dilapangan. Tentunya pihak PLN memberikan sanksi tersebut beralasan, karena pihaknya mengecek terlebih dahulu setiap meteran konsumen yang di duga adanya indikasi pencurian aliran listrik secara ilegal. Bahkan dana sanksi tersebut otomatis langsung masuk ke rekening Pusat.
"Jadi kita bisa mengetahui sanksi tersebut setelah kita cek di aplikasi khusus. Nantinya di aplikasi itulah akan muncul berapa besaran denda yang akan kita berikan kepada konsumen. Tetapi sistem pembayaran sanksi tersebut harus melalui loket yang telah kita tunjuk, yang ada di Kantor PLN UP3 Kotabumi. Kalau mereka istilahnya 86 atau damai di tempat, itu diluar tanggung jawab kami PLN," ucap dia.
Menanggapi adanya negosiasi antara pihak PLN dengan konsumen terkait besar kecilnya sanksi administrasi tersebut, lagi-lagi Hendra membantah adanya negosiasi besaran dari nilai sanksi yang menurut sumber yang di terima Lampungpro.co bisa di tawar.
"Kalau untuk besaran sanksi administrasi tersebut, jelas tidak bisa di tawar, tetapi kami pihak PLN memberikan keringanan kepada konsumen. Dimana sanksi tersebut bisa di bayar dengan cara di angsur (dicicil), sesuai dengan kesepakatan tertulis antara pihak PLN dengan konsumen," jelas hendra.
Namun bantahan pihak PLN UP3 Kotabumi, bertolak belakang dengan apa yang Lampungpro.co dapat dari salah satu narasumber, maupun konsumen. Menurut sumber Lampungpro.co, bahwa nilai besaran sanksi tersebut masih bisa di negosiasi dengan pihak PLN, seperti tawar menawar dari besaran nilai sanksi itu, dan itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
"Saya di minta pihak PLN UP3 Kotabumi datang ke kantor guna menyelasaikan permasalahan sambungan aliran listrik saya di rumah. Saya di minta membayar denda administrasi sebesar Rp10 juta sekian, tetapi saya merasa keberatan dan melakukan negosiasi meminta keringanan. Dan akhirnya pihak PLN menurunkan sanksi tersebut menjadi Rp7 juta dengan kesepakatan bayar di muka sebagian san sisanya saya angsur," ujar salah satu sumber kepada Lampungpro.co, Selasa (14/1/2020) kemarin.
Masih di tempat yang sama, Ketua Pospera Lampung Utara, Juaini Adami meminta pihak PLN dapat menghadirkan pihak vendor dari PT.Lisna yang dianggap pihak PLN telah bermain-main dalam hal ini. "Ya sekarang, agar semua jelas saya minta pihak PLN menghadirkan pihak PT.Lisna dan duduk bersama. Agar permasalahan ini jelas, dan apabila benar PT.Lisna yang telah bermain, segera putuskan kontrak mereka, dan berikan sanksi tegas," harap Juaini.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1746
Lampung Selatan
21770
Humaniora
2890
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia