PALEMBANG (Lampungpro.com): Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang M Taufik mengatakan, pihaknya membantah pernyataan KPU yang tidak melakukan kajian dalam memberikan rekomendasi PSL dan PSU. Tahap-tahapannya pun sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Pertimbangan PSL, substansinya menjaga hak pilih warga agar tidak kehilangan hak pilih. Ada rapat plenonya, ada tahapannya, bukan atas nama pribadi," kata M Taufik, Minggu (16/6/2019).
Menurutnya, semua yang dilakukan dan dilaporkan sudah sesuai dan melewati berbagai proses. "Karena ada indikasi tindak pidana pemilu untuk penangannya di sentra Gakkumdu. Dilakukan klarifikasi awal serta pembahasan kedua hingga akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian," ujar Taufik
Sebelumnya, Eftiyani dan 4 komisioner KPU Palembang lainnya diketahui menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang karena dianggap tidak menjalani rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang dan/atau lanjutan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
665
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia