Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantah Terima Uang Korupsi, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Sebut Hasil Jual Tanah
Lampungpro.co, 21-Jan-2020

Heflan Rekanza 977

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyeret nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/1/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi. Adapun keenam saksi tersebut yakni, Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman.

BACA JUGA: Masih Saudara, Kadis PUPR Lampung Utara Ngaku Suap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

Dalam persidangan, Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara membantah, dan tidak mengetahui latar belakang uang sebesar Rp200 juta yang dia terima dari pengakuan pamannya sendiri, yakni Raden Syahril yang sebelumnya menyebut memberikan sejumlah uang kepada dirinya.

"Raden kasih saya uang Rp200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa. Saya tidak tahu tujuannya dia apa. Karena sebelum saya terima uang itu Raden hanya bilang mengucap satu kata yakni adalah. Setelah itu dia tidak menyampaikan secara detail apa maksudnya," kata Agung Ilmu Mangkunegara saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho.

BACA JUGA: Sidang Korupsi PUPR, Eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Ditagih Hutang

Dalam persidangan, Agung yang dalam sidang ini hanya bertindak sebagai saksi terkesan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Pasalnya jaksa saat mempertanyakan kembali uang tersebut dia masih kekeh dengan menjawab tidak mengetahuinya.

"Uang tersebut saya kira hasil dari penjualan sebuah tanah, yang saat itu nilainya sebesar Rp400 juta. Tanah tersebut pernah disampaikan kepada Raden untuk dicarikan pembeli. Saya pernah sampaikan uang itu untuk menjual tanah sebesar Rp400 juta. Saya malah baru tahu dari KPK ini bahwa uang itu dari Hendra," ujar dia.

Agung menjelaskan, saat itu ia menjual tanah seharga Rp400 juta melalui Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi. Saat itu, Agung menyerahkan sertifikat tanah tersebut di Jalan Segala Mider, Bandar Lampung beserta uang Rp200 juta yang ia simpan. Dimana sisanya untuk diberikan kepada Ami. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved