NATAR (Lampungpro.co): Warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan inisial FS (32) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Natar setelah merampas Ponsel milik Wati (46), warga Bumi Sari, Natar pada Minggu (15/8/2021) dinihari. FS merampas di depan Bank BSI Syariah Desa Muara Putih Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengatakan, aksi pelaku ini terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada rantai. Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan menghampiri korban.
"Kemudian pelaku berpura-pura mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan itu adalah milik saudaranya. Beberapa saat kemudian, pelaku mengancam korban menggunakan senjata api (Senpi) dan langsung merampas Ponsel korban," kata Kompol Hendi Prabowo, Kamis (19/8/2021).
Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadianya ke Mapoksek Natar. Berbekal laporan, keterangan saksi, dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami langsung menangkap pelaku saat berada di rumahnya dan mengakui semua perbuatanya. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa Ponsel milik korban," ujar Hendi Prabowo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia