JAKARTA (Lampungpro.com) : Pada 2013 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 dan seterusnya digelar serentak antara pileg dan pilpres. Dalam pelaksanannya, banyak petugas KPPS meninggal dunia dalam pemilu 2019. "Sebagai Ketua MK, saya juga ikut merasa berdosa," kata Anwar sebagaimana dilansir website MK, Rabu (8/5/2019).
Anwar juga menyatakan yang pemilu 17 April lalu merupakan pemilu tersebut merupakan pemilu terumit di dunia. Selain itu, Anwar menyebut seorang hakim ketika menjatuhkan sebuah putusan jika putusannya benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala.
Lantas, jika putusannya salah, hakim tersebut hanya akan mendapat satu pahala. "Dua pahala itu adalah pahala ijtihad dan pahala kebenaran. Sementara jika hakim tersebut memutus salah, maka hanya akan terhitung satu pahala, yakni pahala ijtihad," jelasnya.
Berdasarkan data terakhir pada Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebanyak 440 orang. Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 3.788 orang, sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 4.228 orang.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia