JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju UU Pemilu direvisi untuk menyempurnakan aturan pelaksanaan pemilu. Salah satu yang perlu direvisi dari UU nomor 7 tahun 2017 adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.
"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang, Kamis (25/4/2019).
Bambang mengungkapkan, ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak. Misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya. Selain itu, menurut politisi Partai Golkar itu, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.
Beban kerja yang besar itu, menurut dia, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara. "Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ungkap Bambang Soesatyo beralasan untuk revisi UU Pemilu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
3866
Kominfo Lampung
357
Kominfo Lampung
352
Lampung Selatan
364
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia