Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Oknum Pegawai Kabupaten Mengaku Pengawas Ketenagakerjaan
Lampungpro.co, 20-Apr-2017

Amiruddin Sormin 1630

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mensinyalir banyak oknum pegawai di kabupaten dan kota masih menjadi pegawai ketenagakerjaan. Para oknum ini kerap mendatangi perusahaan dengan dalih pengawasan. Padahal terhitung 1 Januari 2017, kewenangan pengawas ketenagakerjaan beralih ke provinsi.

Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, terhitung sejak 2 Januari 2017 seluruh personil pegawai pengawas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Lampung. "Jadi aneh kalau ada pegawai di kabupaten dan kota yang mengaku sebagai pengawas. Mohon tidak dilayani kecuali dari provinsi," kata Sumiarti di Bandar Lampung, Rabu (19/4/2017).

Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang dilihkan tersebut, kata Sumiarti meliputi pembinaan, pengawasan, pengujian K3, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. "Dengan demikian, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini ada di kabupaten dan kota beralih ke provinsi," kata Sumiarti.

Pasca pengalihan ini, terkait wajib lapor ketenagakerjaan yang diatur UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, tetap menjadi kewenangan provinsi. Namun, pelaporan yang dilakukan sebelum adanya pengalihan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. "Untuk pelaporan selanjutnya dilakukan ke Disnakertrans Provinsi Lampung," kata Sumiarti. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23442


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved