BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mensinyalir banyak oknum pegawai di kabupaten dan kota masih menjadi pegawai ketenagakerjaan. Para oknum ini kerap mendatangi perusahaan dengan dalih pengawasan. Padahal terhitung 1 Januari 2017, kewenangan pengawas ketenagakerjaan beralih ke provinsi.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, terhitung sejak 2 Januari 2017 seluruh personil pegawai pengawas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Lampung. "Jadi aneh kalau ada pegawai di kabupaten dan kota yang mengaku sebagai pengawas. Mohon tidak dilayani kecuali dari provinsi," kata Sumiarti di Bandar Lampung, Rabu (19/4/2017).
Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang dilihkan tersebut, kata Sumiarti meliputi pembinaan, pengawasan, pengujian K3, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. "Dengan demikian, fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini ada di kabupaten dan kota beralih ke provinsi," kata Sumiarti.
Pasca pengalihan ini, terkait wajib lapor ketenagakerjaan yang diatur UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, tetap menjadi kewenangan provinsi. Namun, pelaporan yang dilakukan sebelum adanya pengalihan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. "Untuk pelaporan selanjutnya dilakukan ke Disnakertrans Provinsi Lampung," kata Sumiarti. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23442
Bandar Lampung
5343
147
19-Apr-2025
202
19-Apr-2025
172
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia