Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Bebas Penjara, Warga Gedong Tataan ini Dikerangkeng Lagi Usai Curi Motor di Talang Padang Tanggamus
Lampungpro.co, 08-Feb-2024

Amiruddin Sormin 381

Share

Tersangka Wawan saat digelandang masuk sel Polsek Talang Padang. LAMPUNGPRO.CO

TALANGPADANG (Lampungpro.co):  Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Tersangka yang ditangkap adalah Hermawan (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap atas laporan Hifni (55) warga Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Hifni pada Kamis, (1/2/ 2024,) sekitar pukul 16.00 WIB. Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan 
penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar  penjara. Pihaknya mendapat informasi  Hermawan berada di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tanpa menunggu lama petugas mengejar dan menangkapnya.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Selasa (6/2/2024,"" kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,  Rabu (72/2024).

Sambungnya, saat penangkapan, Hermawan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang diduga milik korban. "Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi sepeda motor torehan tersebut milik Hifni," ujar Kapolsek.

Selain sepeda motor, kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Readmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban. "Hermawan, yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial ED," ungkap AKP Bambang Sugiono.

Menurut keterangan korban, kronologi kejadian dimulai ketika Hifni meninggalkan sepeda motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, Hifni menemukan sepeda motornya dan dua handphone  hilang.

Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.

Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved