TALANGPADANG (Lampungpro.co): �Polsek Talang Padang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Tersangka yang ditangkap adalah Hermawan (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap atas laporan Hifni (55) warga Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.
Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Hifni pada Kamis, (1/2/ 2024,) sekitar pukul 16.00 WIB. Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan�
penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar �penjara. Pihaknya mendapat informasi �Hermawan berada di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tanpa menunggu lama petugas mengejar dan menangkapnya.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Selasa (6/2/2024,"" kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, �Rabu (72/2024).
Sambungnya, saat penangkapan, Hermawan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang diduga milik korban. "Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi sepeda motor torehan tersebut milik Hifni," ujar Kapolsek.
Selain sepeda motor, kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua plat nomor polisi BE 2605 VY, handphone merek Readmi 9T, dan kunci kontak sepeda motor milik korban. "Hermawan, yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan, mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, dengan inisial ED," ungkap AKP Bambang Sugiono.
Menurut keterangan korban, kronologi kejadian dimulai ketika Hifni meninggalkan sepeda motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, Hifni menemukan sepeda motornya dan dua handphone �hilang.
Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.
Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3843
Bandar Lampung
1130
Lampung Selatan
1121
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia