Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Menjabat Dua Bulan, Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Minta Fee Rp300 Juta
Lampungpro.co, 10-Mar-2021

Febri 1844

Share

ASN Dinas PUPR Lampung Selatan Saat Disidang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi menyebut, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pernah meminta uang fee proyek senilai Rp300 juta, saat baru menjabat dua bulan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Lampung Selatan Jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).

Dalam persidangan, Adi mengaku pernah diperintah Hermansyah Hamidi untuk mengatur paket proyek dari sumbe Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tiga tahun mulai 2016-2018. Ada pun nilai anggaran saat itu senilai Rp120 miliar tahun 2016, lalu Rp29 miliar tahun 2017, dan uang Rp79 miliae tahun 2018.

"Terkait fee sendiri, untuk pengadaan perencanaan proyek konsultan feenya 30 persen. Pada tahun 2016, saya mengumpulkan uang Rp300 juta dari konsultan perencanaan. Saya ditelpon Desi diminta antar uang itu ke rumah Hermansyah Hamidi," sebut Adi Supriyadi dalam persidangan.

Setelah itu ia kemudian bertemu Hermansyah dirumahnya di Kaliawi dan juga bertemu Desi. Saat berada di rumah Hermansyah Hamidi, Adi juga bertemu dengan Sekertaris Dinas PUPR Destrinal dan Kabid Pengairan Syahroni.

"Setelah bertemu Hermansyah Hamidi, saat itu saya sampaikan langsung uang konsultan senilai Rp300 juta. Kemudian saya diperintah untuk menaruh uang tersebut di kursi tamunya. Kemudian di tahun 2018, saya juga diperintah Anjar Asmara untuk mengumpulkan uang lagi senilai Rp300 juta," ujar Adi Supriyadi.

Namun saat itu penyerahannya melalui Wahyudi, kemudian diserahkan ke Anjar Asmara. Selain pernah mengumpulkan sejumlah uang dari para konsultan, Adi juga pernah diberikan sejumlah uang dari Syahroni untuk operasional, kemudian di tahun 2018 ia mendapatkan uang senilai Rp40 juta. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved