PENENGAHAN (Lampungpro.co): Pria asal Serdang Begadai, Sumatera Utara inisial MAW (34), ditangkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (29/6/2022). MAW ditangkap, kedapatan membawa 150 Gram ganja.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), di Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di Pelabuhan BBJ dan memarkirkan kendaraannya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Gobel dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Saat diperiksa, ditemukan satu plastik warna hitam. Namun saat dibuka, di dalam tas berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di belakang jok mobil pelaku.
"Selain itu, didapati juga barang bukti lain berupa satu unit Ponsel. Setelah itu, pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gobel. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia