Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa 840 Butir Pil Ekstasi, Dua Kurir Diciduk Polres Lampung Selatan
Lampungpro.co, 01-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1429

Share

KALIANDA (Lampro): Polres Lampung Selatan membekuk dua kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 840 butir dari dua lokasi berbeda. "Awalnya dari kecurigaan anggota saat memeriksa bagasi bus ALS bernopol BK 7798 DG di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Selasa 31 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WIB. Ada kardus mencurigakan dalam bagasi bus tujuan Tangerang Provinsi Banten tersebut, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai mengawali penjelasannya dalam espos di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (31/1/2017).

Kardus mencurigakan itu dibongkar. Ternyata isinya 840 butir pil ekstasi dikemas berlapis dengan tiga kardus dan ditutupi pasir serta potongan batu bata. Pil ekstacy yang disita terdiri dari 420 butir pil berwarna hijau tua dan 420 butir pil berwarna coklat.

"Anggota bergerak cepat mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut. Didapatlah nama tersangka Michael Hansen Lie (29). Tersangka Michael mengaku diperintah sepupunya yakni tersangka Tandani untuk mengambil pil tersebut, " lanjut jelas Abrar yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra dan Wakapolres Kompol Ketut Suryana.

Tersangka Tandani alias Asen alias Askel (38) mengirimkan pil tersebut dari Medan, Sumatera Utara, lewat bus antar provinsi kepada tersangka Michael yang notabene masih saudara sepupu. Tersangka Tandani warga Jalan Jasa Baik Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

"Pengakuan sementara tersangka Tandani, dia membeli ratusan pil tersebut dari Secek (DPO) seharga Rp100 juta. Dia baru bayar Rp20 juta. Sisanya dibayar sesudah barang laku dengan memakai jaminan mobil Suzuki Grand Vitara yang diberikan tersangka pada Secek," kata Abrar.

Kepada kedua tersangka dikenakan tiga pasal sekaligus dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). (Sarah/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22225


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved