PURBOLINGGO (Lampngpro.co): Petugas Kepolisian gabungan, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian, yang beraksi di Purbolinggo, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, pada Senin (12/8/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FB (36) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian, di rumah AS (32) warga Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, pada awal Bulan Agustus 2024 lalu. Tersangka diduga beraksi dengan cara mengambil satu unit Mobil Toyota Kijang Innova, yang berada dalam garasi rumah korban, menggunakan kunci duplikat, dan membawanya kabur ke Sumatera Selatan.
Di dalam mobil tersebut, juga terdapat beberapa barang berharga milik korban, antara lain, tas, dokumen kendaraan bermotor, uang tunai Rp1,1 juta, buku tabungan, buku nikah, E-toll card, dan logam mulia (emas). Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Sumatera Selatan, dan membawanya ke Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personil kepolisian gabungan, dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, dan Polresta Palembang," jelas Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia