METRO (Lampungpro.co): Seorang anggota TNI gadungan berinisial HR alias Rian (42) ditangkap aparat Reserse Kriminal Polsek Metro Pusat, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 03.00. Polisi meringkus warga Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, itu karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 3 Februari 2024 lalu di belakang Asrama Kodim 0411/KM. Teguh mengatakan, saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban Yeni Apriyanti (47) dengan mengaku sebagai anggota TNI.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM," ujar Teguh seperti dikutip Suara.com (jringan media Lampungpro.co), Rabu (10/7/2024).
Setelah menunggu lama, pelaku tidak juga datang. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, satu unit handphone OPPO A11K, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang berada di dalam jok motor tersebut. Total kerugian diperkirakan senilai Rp28.250.000.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3843
Bandar Lampung
1130
Lampung Selatan
1119
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia