SUKADANA (Lampungpro.co): Pemuda asal Candipuro, Lampung Selatan inisial AP (22), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Jumat (5/8/2022). AP ditangkap karena kedapatan membawa sabu ke Lampung Timur.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan AP berdasarkan informasi warga Desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur. Mereka meresa resah, di wilayahnya sering ada transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, didapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan di Desa Negeri Saka," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,2 gram, alat hisap jenis bong, dan korek api. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang itu miliknya," ujar Suheri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia