LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): SI (25), warga Jalan Jendral Sutoyo, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Ditangkap satuan Reskrim Polsek Wayjepara, di sebuah rumah gedung walet, Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Selasa (24/10/2017) malam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan SI sengaja datang dari Kota Bandar Lampung, ke Lampung Timur hanya ingin menjual atau menghantarkan narkoba jenis sabu. Artinya, SI sudah termasuk kurir barang haram, kata Yudhy Chandra Erlianto, Kamis (26/10/2017).
Tertangkapnya pemuda asal Bandar Lampung itu hasil informasi dari warga setempat, bahwa rumah gedung walet dimaksud sering digunakan untuk pesta sabu dan permainan judi. Namun, saat penggrebekan di lokasi tidak ada yang bermain judi melainkan hanya transaksi penjualan narkoba jenis sabu.
Penangkapan langsung dipimpin Wakil Kapolsek Wayjepara, Iptu Agus Sutanto pada tengah malam. Selain pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga keras narkotika golongan 1, dengan berat kotor 1,26 gram. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan dua buah korek api. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Timur. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18836
Olahraga
556
Kominfo Lampung
637
Kominfo Lampung
1657
244
19-Sep-2025
190
19-Sep-2025
180
19-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia