Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pria Diciduk Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 06-Dec-2017

Lukman Hakim 956

Share

Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, menangkap SU (36) dan SA, tersangka membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam), di Jalan Poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Selasa (5/12/2017).

Agus mengatakan SU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/245/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dan, tersangka SA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang membawa sajam yang bukan profesinya.

Agus Priono juga menjelaskan dari tangan para tersangka disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebutir amunisi, sebutir selongsong, dan sebilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tersangka SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa hak dan akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved