Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Dua Pria Diciduk Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 06-Dec-2017

Lukman Hakim 956

Share

Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan

 

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, menangkap SU (36) dan SA, tersangka membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam), di Jalan Poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Selasa (5/12/2017).

Kami menangkap keduanya. SU, warga Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu, bersama rekannya SA, warga Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan pada Selasa (5/12/2017) kemarin, pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono kepada Lampungpro.com, Rabu (6/12/2017).

Agus mengatakan SU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/245/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dan, tersangka SA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang membawa sajam yang bukan profesinya.

"Awal mula terungkapnya para tersangka saat anggota Polsek sedang melaksanakan hunting di jalan poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan. Di situ kami melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diberhentikan sepeda motor tersebut langsung tancap gas, kata Agus.

Melihat hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan tersangka SU ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan di badan tersangka SA ditemukan sebilah sajam. Kemudian, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek," kata dia.

Agus Priono juga menjelaskan dari tangan para tersangka disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebutir amunisi, sebutir selongsong, dan sebilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tersangka SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa hak dan akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan untuk pelaku SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16315


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved