TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, menangkap SU (36) dan SA, tersangka membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam), di Jalan Poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Selasa (5/12/2017).
Kami menangkap keduanya. SU, warga Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu, bersama rekannya SA, warga Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan pada Selasa (5/12/2017) kemarin, pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus Priono kepada Lampungpro.com, Rabu (6/12/2017).
Agus mengatakan SU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/245/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dan, tersangka SA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang membawa sajam yang bukan profesinya.
"Awal mula terungkapnya para tersangka saat anggota Polsek sedang melaksanakan hunting di jalan poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan. Di situ kami melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diberhentikan sepeda motor tersebut langsung tancap gas, kata Agus.
Melihat hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan tersangka SU ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan di badan tersangka SA ditemukan sebilah sajam. Kemudian, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek," kata dia.
Agus Priono juga menjelaskan dari tangan para tersangka disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebutir amunisi, sebutir selongsong, dan sebilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tersangka SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa hak dan akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan untuk pelaku SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16315
EKBIS
8950
Bandar Lampung
6283
208
04-Apr-2025
213
04-Apr-2025
188
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia