�
TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, menangkap SU (36) dan SA, tersangka membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam), di Jalan Poros Kampung Wonoagung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Selasa (5/12/2017).
Agus mengatakan SU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/245/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Dan, tersangka SA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/XII/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Jitu tanggal 5 Desember 2017, tentang membawa sajam yang bukan profesinya.
Agus Priono juga menjelaskan dari tangan para tersangka disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebutir amunisi, sebutir selongsong, dan sebilah sajam dengan sarung warna coklat. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tersangka SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan tanpa hak dan akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia