Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Senpi Rakitan, Dua Warga Candipuro Ditangkap Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 17-Sep-2017

Lukman Hakim 1536

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Remaja belasan tahun berinisial, MD (18) dan RD (17), keduanya warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, harus berurusan dengan kepolisian karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam, Sabtu (16/9/2017). Saat ini, keduanya diamankan di Polsek Wawaykarya, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, Sabtu (16/9/2017), anggota Opsnal Polsek Wawaykarya melakukan patroli rutin menjalankan tugas Operasi Sikat Krakatau. Tepat di Desa Sumberejo, Kecamatan Wawaykarya, anggota melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru, dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian, anggota Polsek Wawaykarya memberhentikan laju sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan guna mencegah maraknya kriminalitas Curat, Curas dan Curanmor (C3). Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolper silinder 5 berisikan sebutir peluru tajam kaliber 9 mm. Dan satu buah senjata tajam jenis sangkur Pramuka. "Tidak menutup kemungkinan kedua pria dengan membawa senjata yang membahayakan akan melakukan tindakan tindakan kejahatan," kata Yudhy Chandra Erliyanto, Minggu (17/9/2017).

Dia juga menjelaskan tertangkapnya kedua warga Lampung Selatan akan terus dikembangkan, terutama tentang kepemilikan senpi rakitan. Aparat kepolisian juga ingin mengungkap asal senpi rakitan tersebut. Kami akan selalu siap mencegah terjadinya kriminalitas di wilayah ini. Kami akan terus mengungkap dari mana mereka mendapatkan senpi rakitan itu, kata dia. (SUSANTO/PRO2)

 

 

       

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24964


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved