BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bakal menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, terkait pengawasan politik uang di wilayah Lampung menjelang Pemilu 2024.
Hal itu mengingat daerah Lampung masuk dalam daftar daerah rawan politik uang di Indonesia, sesuai dengan data yang dirilis Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya berharap agar kedepannya bisa menjalin kerjasama dengan OJK, untuk mengatasi problematika politik uang disaat maraknya pemakaian uang elektronik.
"OJK bertugas mengawasi perbankan dan bagian keuangan, sementara Bawaslu tidak punya kapasitas dalam hal itu, jadi Bawaslu mengpartisipasi pengawasan politik uang, tentu melibatkan stakeholder dan lembaga terkait," kata Iskardo P. Panggar dalam rilisnya, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Deputi Direktur Lembaga Jasa Keuangan Lampung, Aprianus John Risnad menjelaskan, pihaknya sebagai salah satu lembaga yang dibentuk undang-undang memiliki kewajiban untuk memberi dukungan dengan melakukan koordinasi perencanaan, penyusunan, pengembangan standar, ketentuan, pedoman mengenai arah, dan kebijakan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT).
"Terutama di sektor jasa keuangan baik internal OJK maupun eksternal, melakukan pengkajian, dan penilaian risiko nasional (national risk assessmen), pengawasan, dan pemberian rekomendasi terkait penanganan APU PPT di sektor jasa keuangan," jelas Aprianus John Risnad.
Selain itu, OJK juga mendukung kinerja Bawaslu dan bersama masyarakat untuk mengawasi dana kampanye. Sementara hal terkait lainnya, nantinya bisa saling berkoordinasi, melihat kondisi saat ini akses masyarakat terhadap jasa keuangan sangat mudah.
"Terlebih saat ini ada inovasi keuangan digital berbentuk e-money yang dulunya masih ada kegiatan konvensional, sekarang sudah mulai berkurang dimana upaya OJK ada dua yakni pencegahan dan penindakan," ujar Aprianus.
Selaim itu, sistem keuangan terutama industri keuangan juga sudah dijaga sedemikian rupa, OJK saat ini memiliki sistem pengawasan yang disebut supervisi teknologi dengan melakukan analisa-analisa sederhana, kaitannya dengan Pemilu transaksi yang sifatnya masif dalam nominal yang besar, informasi spesifik yang diterima OJK akan memeriksa di lapangan dan akan menindaklanjuti terlebih transaksi digital. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia