Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Duga Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK Manipulasi Suara Caleg PDIP
Lampungpro.co, 02-Mar-2024

Amiruddin Sormin 294

Share

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri ANTARA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meregistrasi laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai kasus anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima sejumlah uang dari calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Erwin Nasution. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan diregistrasi berdasarkan hasil pleno.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. "Terlapor salah satu oknum KPU Bandar Lampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4, Erwin Nasution," kata Thamri, seperti dikutip dari laman SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (1/3/2024).

Kemudian, lanjut Tamri, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Dugaan kasus ini juga kan, ada Panwascam dan PPK. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung. Kami menangani yang komisioner KPU,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan menyatakan telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari caleg PDI Perjuangan.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait kebenaran informasi tersebut. Dan saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata dia.

Diketahui, Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo ke Bawaslu karena telah menerima uang Rp530 juta. Dia menjanjikan Erwin menjadi anggota DPRD Bandar Lampung.

Namun pada Rabu (28/2/2024), M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1193


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved