BANDAR LAMPUNG (Lampro): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan supervisi ke Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dan Tulangbawang Barat (Tubaba) selama 3 hari.
Kegiatan itu dilaksanakan untuk pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di dua kabupaten itu. "Selama tiga hari, dari Senin sampai Rabu, kata Ketua Bawaslu Lampung Ali Sidik, melalui ponselnya, Selasa (10/1/2017).
Menurutnya, pembentukannya sudah berlangsung dan jadwalnya sudah ditentukan sesuai prosedur dan petunjuk tehnis (juknis).
"Prosedurnya diusulkan Panitia Pengawas Lapangan ke Panwascam minimal dua kali dari jumlah TPS di masing-masing desa. Kemudian, prosesnya di kecamatan untuk seleksi wawancara dan administsi," kata Ali.
Dia juga mengatakan, sesuai UU, PTPS harus terbentuk 23 hari sebelum pemungutan suara. Dibentuk oleh panwascam, dan tujuh hari setelah pemungutan suara, total 31 hari," kata dia.
Ali juga menjelaskan seluruh pengawas TPS ditetapkan oleh Panwascam. Prosesnya sedang pengajuan dari PPL. Untuk proses seleksi dilakukan Panwascam," kata dia.
Syarat- syarat sebagai pengawas TPS itu di antaranya umur minimal 18, harus berdomisili di desa setempat dibuktikan dengan KTP, pandai baca tulis, tidak terlibat tim pemenangan calon atau partai. Setiap TPS akan dipantau satu pengawas, kata dia. (*)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
21774
Kominfo Lampung
599
586
01-Apr-2026
599
01-Apr-2026
792
01-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia