Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Ingatkan Lembaga Survei Transparansi Sumber Dana
Lampungpro.co, 24-Jun-2018

Heflan Rekanza 1014

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, mengingatkan lembaga survei agar transparan soal sumber pendanaan. Sebab, publik berhak tahu dari mana penyumbang dana bagi lembaga survei.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, seluruh lembaga survei yang didanai oleh calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, ataupun dari partai politik dan pihak swasta yang mendukung calon, harus jujur kepada publik. Lembaga survei harus memberitahukan kepada masyarakat secara transparan jika merangkap tugas sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah atau dibayarkan oleh calon. 

"Biar publik juga tidak merasa dibohongi dengan situasi seakan-akan lembaga ini netral, namun disisi lain misalkan dia disponsori tim pemenangan, maka tidak ada salahnya jika lembaga survei memberitahukan kepada masyarakat mengenai keberpihakannya dalam Pilkada," kata Khoir sapaan akrabnya.

Menurutnya, lembaga survei sebaiknya tidak menganggap hal itu sebagai suatu hal yang tabu. Karena masyarakat akan memaklumi jika lembaga survei yang bersangkutan mengakui didanai oleh salah satu calon kepala daerah dalam pilkada atau dari manapun itu. Misalnya, ketika ada dua lembaga survei yang menghasilkan analisa berbeda, masyarakat tidak kaget dan memakluminya. Misalkan, lembaganya condong ke calon A, kemudian lembaga lainnya condong ke calon B atau C. 

"Karena cara pandang itu menjadi penting. Oleh karenanya meminta lembaga survei untuk transparan terkait metode yang dilakukan. Apabila sumber dana berasal dari calon kepala daerah, maka sebaiknya diberitahukan kepada publik. Begitu pula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, sumber dananya," ujar dia.

Jika lembaga survei yang merangkap sebagai tim pemenangan calon kepala daerah, maka sumber dana harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu. Soalnya, itu wajib dilakukan karena termasuk kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah.

"Bagi kami, ketika anggaran atau biaya survei ini untuk tim pemenangan, maka ini sebenarnya biaya dana kampanye yang bisa dilaporkan," terangnya.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16867


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved