Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maling Motor di Budi Lestari Jelang Lebaran, Polsek Tanjung Bintang Tangkap Remaja Asal Rejomulyo ini
Lampungpro.co, 26-Mar-2026

Febri 1456

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Remaja asal Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan berinisial DAP (22), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menjelang Lebaran Idulfitri 2026, Selasa (17/3/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, DAP ditangkap lantaran kedapatan maling sepeda motor milik warga di Desa Budi Lestari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Pelaku tersebut, beraksi pada 7 Maret 2026 malam. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat 2434 DBX, milik warga bernama Budi Setiyono," kata Kompol Edi Qorinas dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Pencurian bermula saat korban sepulang bekerja sekira pukul 19.00 WIB, memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban, dalam keadaan terkunci setang.

"Lalu sekira pukul 19.30 WIB, saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, motor tersebut sudah tidak ada atau hilang," ujar Kompol Edi Qorinas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang, untuk proses hukum yang berlaku.

Setelah adanya laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Iptu M. Jaelani, langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan didapat informasi pelaku tengah beraksi lagi di wilayah Bandar Lampung, bersama dua temannya. Lalu satu diantaranya sudah ditangkap Polresta Bandar Lampung.

"Dari hasil interograsi, pelaku DAP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, bersama temannya," sebut Kompol Edi Qorinas.

Selain itu, pelaku DAP mengakui sepeda motor curian tersebut dijual ke wilayah Pesawaran, dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar surat kepemilikan sepeda motor Honda Beat BE 2434 DBX, satu gagang Kunci Letter T, dua mata Kunci Letter T, dan satu unit sepeda motor alat yang dipakai pelaku, yang disita di Polresta Bandar Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16770


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved