Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Pastikan Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih
Lampungpro.co, 02-Jan-2017

Lukman Hakim 1169

Share

Pilkada serentak di Lampung

 

Bandar Lampung (Lampro): Carut-marutnya data jumlah Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el) dipastikan menjadi kendala data pemilih tetap di lima kabupaten pada pilkada serentak Februari 2017.

Akibatnya, ribuan masyarakat di lima kabupaten di Lampung yang menggelar pilkada terancam tidak bisa memilih. "Dari lima kabupaten yang menggelar pilkada,  Lampung Barat terbesar jumlah warga terancam gagal menggunakan hak pilih, kata Komisioner Bawaslu Lampung Ali Sidik, saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Menyikapi permasalahan itu, Bawaslu sudah mengkoordinasikan dengan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar pemilih yang belum mendapatkan KTP-el diberikan surat keterangan agar bisa memilih.

Sebenarnya, kata dia, secara fungsi, surat keterangan yang diberikan bukan hanya untuk pilkada, tapi juga untuk keperluan administrasi lainya. "Jadi, surat keterangan itu masa berlakunya sampai KTP-el selesai dicetak. Kalau Disdukcapil tidak mengeluarkan surat keterangan alasanya apa? Tanda pengenal itu penting," kata dia.

Secara rinci Ali menjelaskan data real masyarakat yang terancam kehilangan hak suaranya pada pilkada mendatang Kabupaten Mesuji empat ribu jiwa, Kabupaten Tulangbawang dan Pringsewu tiga ribu jiwa. Kemudian, Tulangbawang Barat 71 jiwa dan Lampung Barat 31 ribu pemilih.

"Angka ini tentu sangat fantastis dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dan kami berharap masyarakat harus aktif dan mempertanyakan ke pihak Disdukcapil," kata dia. (Hadi).

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

21825


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved