Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Tanpa Perempuan, KAPL Surati Bawaslu RI, Desak Batalkan Hasil Seleksi
Lampungpro.co, 07-Aug-2022

Febri Arianto 954

Share

Ilustrasi Bawaslu | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Koalisi Aktivis Perempuan Lampung (KAPL) menyoroti keputusan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, tidak adanya keterwakilan perempuan untuk anggota Bawaslu Lampung 2022-2027. KAPL menilai, Timsel tidak mengindahkan amanat undang-undang.

KAPL, sangat menyayangkan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota Bawaslu Lampung 2022-2027. Mereka merasa prihatin, dengan keputusan tersebut.

Ketua KAPL, Diah Dharma Yanti mengatakan, pihaknya telah menyurati Bawaslu RI, untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Lampung, hingga terpenuhinya perintah kaidah hukum. Selain itu, pihaknya juga meminta membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022.

"Keputusan itu, tentang penetapan calon anggota Bawaslu Lampung. Kami mengintruksikan kepada Timsel Bawaslu Lampung, untuk menseleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan," kata Diah Dharma Yanti dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Diah menilai, Timsel tidak memahami kata afirmatif perempuan. Apabila Timsel memahami itu, maka KAPL menilai bakal mengutamakan keterwakilan perempuan, dalam nama enam besar calon anggota Bawaslu Lampung.

Dijelaskan dalam Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Meski demikian, ada kata memperhatikan pada pasal tersebut, sehingga bukan mutlak untuk mengikutsertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Namun ada affirmative action, maka perempuan harus diutamakan. Sehingga sangat ironis, kalau kemudian pengawas Pemilu tidak ada keterwakilan perempuan, sementara mereka nanti melakukan pengawasan dalam verifikasi terhadap partai-partai politik terkait keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, Timsel Bawaslu Lampung menetapkan enam calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027. Keenamnya yakni Aprilwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Fatih


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1403


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved