BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, turut berusaha mendorong agar kasus penggelapan getah karet milik PTPN I, dengan terdakwa Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan bernama Mujiran, bisa diselesaikan lewat restorative justice (RJ).
Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, hingga kini, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan menilai harus ada sisi kemanusiaan.
"Kami melihat dakwaan Mujiran ini, dia mengambil getah karet dalam kondisi terpaksa untuk memenuhi hak dasar kebutuhan istri dan cucunya," kata Wahrul Fauzi Silalahi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Wahrul berharap, agar pihak PTPN bisa berbesar hati memaafkan terdakwa Mujiran, yang memang lemah secara faktor ekonomi, dan lebih mengutamakan sisi kemanusiaan.
"Ini dilatari hak hidup dan hak kebutuhan ekonomi yang membuat terdakwa melaksanakan perbuatan itu. Jadi RJ ini diperlukan untuk memenuhi hak atas keadilan," ujar Wahrul Fauzi Silalahi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pendidikan
583
218
22-May-2026
318
22-May-2026
262
22-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia