Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus Saat Coblosan Pilkada 2024, Kekurangan Surat Suara Hingga Intimidasi Warga
Lampungpro.co, 28-Nov-2024

Febri 109

Share

TPS Berkonsep Hajatan Pernikahan di Sepang Jaya | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menemukan 164 kejadian khusus, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Kamis (28/11/2024).

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, berdasarkan pengawasan di Pilkada, terdapat berbagai bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara.

Kejadian khusus itu meliputi surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara, lalu surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara, serta kelebihan surat suara.

"Hasil pengawasan menunjukkan, terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik khusunya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Hal tersebut terjadi untuk surat suara Pilgub Lampung serta bupati dan wakil bupati. Terhadap hal ini, jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

"Untuk surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di empat daerah yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji," ujar Iskardo P. Panggar.

Ada pun antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK, dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut.

Lalu untuk surat suara rusak, terjadi di Lampung Barat, yang robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Bawaslu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis, untuk memisahkan surat suara rusak tersebut, untuk tidak digunakan.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved