BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menjelang Pilgub Lampung 2018 mendatang, sudah mulai banyak bakal calon yang menyosialisasikan diri dengan berbagai cara. Banyak banner maupun baliho mengenalkan beberapa bakal calon. Selain itu juga marak agenda-agenda sosialisasi kepada masyarakat dengan mengatasnamakan calon gubernur pada Pilgub 2018 mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan hal tersebut belum bisa ditindak. Para bakal calon yang menyosialisasikan diri belum bisa ditindak lantaran belum ditetapkan oleh KPU. "Belum bisa dinyatakan sebagai subjek," kata Fathikatul saat ditemui Lampungpro.com di Hotel Grand Anugerah, Senin (7/8/2017).
Sosialisasi tersebut di luar norma hukum pemilu. Sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut. Sehingga, Bawaslu sendiri belum bisa bertindak, karena bukan sebuah pelanggaran pilkada. "Pada perancangan Perbawaslu sudah diusulkan, namun belum ketemu akan dimasukkan pada poin berapa."
Fathikatul mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum bisa berbuat apapun. Para bakal calon belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Bahkan, masih ada calon yang belum ditetapkan partai sebagai kontestan Pilkada. "Mereka masih masyarakat biasa," kata dia. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia