Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu RI Beri Imbauan ASN Tak Langgar Tujuh Larangan Pilkada
Lampungpro.co, 21-Feb-2018

Lukman Hakim 1104

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Di dalam edaran tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden.

Tertulis dasar hukumnya dalam edaran tersebut antara lain, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB. Berikut tujuh poin larangan ASN selama Pilkada serentak 2018.

  1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
  2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
  3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
  4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
  5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
  6. Dilarang foto bersama calon.
  7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, bahwa Bawaslu Lampung mengikuti aturan dalam edaran tersebut. Jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin.

Sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Ya, sesuai dengan edaran dari Bawaslu pusat. Kita hanya menjalani aturan tersebut saja," ujar Khoir sapaan akrabnya. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved