BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Di dalam edaran tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden.
Tertulis dasar hukumnya dalam edaran tersebut antara lain, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB. Berikut tujuh poin larangan ASN selama Pilkada serentak 2018.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, bahwa Bawaslu Lampung mengikuti aturan dalam edaran tersebut. Jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin.
Sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Ya, sesuai dengan edaran dari Bawaslu pusat. Kita hanya menjalani aturan tersebut saja," ujar Khoir sapaan akrabnya. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia