Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu RI Usulkan Perbawaslu Dana Kampanye
Lampungpro.co, 07-Aug-2017

Lukman Hakim 1223

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengusulkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Dana Kampanye. Tujuan dirancang perbawaslu menggantikan Perbawaslu 11 Tahun 2015. Perubahan usulan tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. "Diharapkan mendapat pengaturan pengawasan dana kampanye yang lebih baik," kata Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI Sulastyo, dalam Uji Publik Perbawaslu Tahun 2017, di Hotel Grand Anugerah, Senin (7/8/2017).

Isu strategis yang menjadi usulan perubahan ada tujuh poin utama. Pertama yaitu mengenai objek pengawasan. Isu kedua yaitu sumber dana kampanye. Sumber dana kampanye harus diterangkan dengan sejelas-jelasnya sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Poin ketiga mengenai pengawasan terhadap batasan sumbangan calon. Besaran daftar kekayaan pribadi dan laporan pajak dengan dana kampanye harus sesuai. "Sumbangan pasangan calon tidak boleh dari istri, kerabat, atau pengurus partai politik."

Keempat mengenai cara pengawasan terhadap batasan sumbangan perseorangan. Sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi batas. Sementara dokumen penyeimbang sumbangan harus ada. Di mana, penyumbang harus jelas. Poin kelima menenai cara pengawasan terhadap batasan sumbangan parpol. Untuk isu strategis keenam mengenai LPPDK. "Terakhir mengenai pengawasan proses audit dana kampanye." (ESUA/PRO2)

����������������������

Suasana Uji Publik Perbawaslu Tahun 2017 di Hotel Grand Anugerah, Senin (7/8/2017). | ESYA/Lampungpro.com

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved